Friday, May 7, 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Badan usaha yang ada di Indonesia dibedakan berdasarkan 3 hal :
1. Berdasarkan pemiliknya
2. Berdasarkan legalitas hukumnya
3. Berdasarkan sistem pengelolaannya
4. Berdasarkan penggunaan tenaga kerja dan dana

1. Bentuk badan usaha dilihat dari segi pemiliknya.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan yang modalnya keseluruhan merupakan kekayaan Negara. Badan usaha ini bergerak untuk layanan umum dan bersifat strategis karena usaha yang dijalankan bergerak pada sektor-sektor public dan menguasai hajat hidup orang banyak. Yang dikuasai oleh BUMN (Monopoli) :
1. PT. PLN
2. PT. PERTAMINA
Karena milik Negara maka, tujuan utamanya adalah membangun ekonomi nasional menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur.
BUMN dibedakan menjadi :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2. Perusahaan Umum (PERUM), contohnya : PERUM DAMRI, PERUM PEGADAIAN
3. PT. Persero, contohnya : PT. PLN, PT. PERTAMINA, PT. TELKOM, PT. POS INDO

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adalah badan usaha yang kepemilikannya sepenuhnya milik pihak swasta. Seluruh modalnya dari pemilik atau gabungan dari beberapa penanam modal atau investor contohnya : PT, FIRMA, CV.

3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Adalah badan usaha yang modalnya dan pengelolaannya dikelola oleh pemerintah daerah serta daerah operasinya bersifat lokal kedaerahan contoh : PDAM, BANK RIAU

4. Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang modalnya sebagian dari pemerintah dan sebagian dari pihak swasta. Dalam pengelolaannya dipimpin oleh seorang direktur dan diawasi oleh pemerintah contohnya : PT. SEMEN GRESIK, PT. GARUDA INDONESIA AIRWAYS

2. Bentuk badan usaha dilihat dari segi legalitas hukumnya.

1. Badan Usaha Perseorangan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan yang dalam pengelolaannya dipimpin dan dijalankan oleh perseorangan atau pemilik sendiri modal usaha. Perusahaan berasal dari pemilik atau dari investor, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan yang lain
Badan usaha perseorangan ini dalam operasinya menjadi tanggung jawab pemilik dan segala resiko juga ditanggung oleh pemilik. Kelebihan badan usaha perseorangan :

1. Pendirian yang mudah
2. Mudah didirikan dan mudah dibubarkan.
3. Mudah mengambil keputusan.
4. Ada kebebasan dalam mengelola.
5. Biaya mengurus organisasi kecil.
6. Rahasia perusahaan terjamin.
7. Keuntungan langsung menjadi hak pemilik.
8. Pengawasan terpusat pada 1 orang.
9. Mudah mengadakan perubahan.

Kelemahannya :
1. Kemampuan manajemen terbatas.
2. Resiko di tanggung sendiri.
3. Kecakapan dan ketrampilan pimpinan sangat terbatas.
4. Modalnya terbatas.
5. Tanggung jawabnya tidak terbatas.
6. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
7. Keputusan yang diambil terkadang kurang tepat karena diambil 1 orang saja.

2. Persekutuan Firma
Firma adalah usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang nama dan badan usaha merupakan hasil kesepakatan para pendirinya dalam proses pendiriannya harus dibuat kesepakatan-kesepakatan bersama dari para pendirinya kesepatan yang dibuat berbentuk akta pendirian usaha yang terdaftar kepanitaraan pengadilan negeri dan diumumkan.

3. Persekutuan Komanditer (CV = Commanditer Venoscap)
CV adalah sesuatu perkumpulan 1 orang atau lebih mengikat diri untuk menyerahkan modalnya kedalam perusahaan yang dijalankan oleh 1 orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya. Cv merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya dipakai persekutuan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu usaha yang didirikan dari hasil pengumpulan saham-saham atau sero-sero dari pemegang saham. Setiap orang memiliki saham tersebut. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas jumlah saham yang di milikinya. Proses pembinanya cukup sulit karena harus melalui beberapa tahapan baru sesuai dengan peraturan.

Macam-macam saham di PT :
1. Saham Biasa
2. Saham Istimewa
3. Saham Pendiri
4. Saham Bonus

5. Koperasi
Adalah merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang / badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama dan berazaskan kekeluargaaan.
Dasar hukum koperasi pasal 33 Undang Dasar 1945 dan UU no 25 tahun 1992. landasan kerja koperasi Indonesia adalah :
a. Landasan iidil yaitu Pancasila.
b. Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran kepribadian.
c. Landasan struktural UUD 1945 dan landasan geraknya pasal 33 beserta penjelasannya.
Sumber-sumber modal koperasi :
a. Simpan pinjam para anggota
b. Kredit bank pemerintah dan non bank
c. Sisa hasil usaha
d. Lembaga-lembaga ekonomi dan non ekonomi swasta

6. Yayasan
Adalah badan hukum dan juga dapat dianggap sebagai badan usaha, yang memiliki kekuatan hukum dalam penyelengaraannya. Yayasan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan membiayai kegiatan pada yayasan tersebut.

3. Bentuk badan usaha yang dilihat dari segi sistem pengelolaan

1. Badan usaha industri
Badan usaha yang kegiatan yang utamanya mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi yang siap untuk dikomsumsi.

2. Badan usaha perniagaan
Badan usaha yang bergerak dalam bidang jual beli tanpa merubah produk tersebut.

3. Badan usaha agraris
Badan usaha yang bergerak dalam pengolahan tanah untuk diambil manfaatnya. Contohnya : pertanian dan perkebunan.

4. Badan usaha eksekutif
Badan usaha yang bergerak dalam mengolah dan mengambil manfaat dari berbagai kekayaan alam.

5. Badan usaha jasa
Badan usaha yang berkaitan dengan pelayanan kepada konsumen. Usaha jasa di bagi menjadi 2 :
a. Usaha jasa finansial : Bergerak di dalam pemberian / pelayanan jasa kredit uang
b. Usaha jasa non finansial : diantaranya perseroan, usaha jasa hiburan, usaha jasa profesi, dan usaha jasa pertanggungan.

4. Badan usaha yang berdasarkan penggunaan tenaga kerja dan dana

1. Badan usaha padat modal
Badan usaha yang operasionalnya lebih banyak menggunakan mesin industri, daripada tenaga kerja manusia.

2. Badan usaha padat karya
Badan usaha yang operasionalnya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia, daripada mesin.

Related Posts

Bentuk-bentuk Badan Usaha
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.