Surat Perintah
Surat perintah adalah surat yang berisi tentang perintah untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu sesuai dengan bidang keahlihan atau kewenangannya. Seorang pimpinan dalam menjalankan tugas dan merealisasikan rencana kerja yang telah disusun sering menggunakan surat perintah kerja. Surat perintah kerja merupakan merupakan dasar dan pedoman bagi bawahan didalam melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memahami surat perintah, antara lain :
1. Kop lembaga / organisasi
2. Judul dan nomor
3. Pihak yang diperintah
4. Isi perintah
5. Tata cara pelaksanaan perintah
6. Tanggal surat
7. Petugas yang memberi perintah
8. Tembusan
Surat perintah disusun secara lugas, singkat, jelas. Disamping itu, pemberi perintah harus semaksimal mungkin menghindari penafsiran ganda.
Surat Edaran
Surat edaran adalah surat yang berisi pemberitahuan resmi untuk di mengerti secara umum dalam suatu organisasi, lembaga atau instansi. Surat edaran ditunjukan untuk umum tetapi dalam lingkup atau kalangan terbatas. Misalnya surat edaran Menpan untuk para pegawai negeri, surat edaran Mendagri untuk para pegawai Pemda, surat edaran Mendiknas untuk pegawai di lingkungan Depdiknas, surat edaran Menag untuk pegawai di lingkungan Depag, surat edaran Rektor untuk seluruh sivitas akademik, surat kepala sekolah untuk guru dan karyawan dan sebagainya.
Surat edaran termasuk kategori surat resmi. Bahasa surat edaran selain singkat, jelas, dan padat, selalu mencerminkan unsur formalitas.
Pengumuman
Pengumuman adalah pemberitaan tentang sesuatu yang ditujukan kepada khalayak umum. Oleh karenanya pengumuman bersifat terbuka. Penyampaian pengumuman dapat melalui papan pengumuman, surat, media cetak (surat kabar, majalah) maupun elektronik (radio, tv, internet)
Pengumuman dibedakan menjadi 2 jenis :
1. Pengumuman Resmi
Pengumuman resmi di tandai dengan ciri-ciri sebagai berikut
1. Terdapat kop kedinasan
2. Terdapat nomor pengumuman
3. Bahasa pengumuman singkat, jelas dan formal
4. Terdapat tanda tangan dan cap pembuat pengumuman
Misalnya : pengumuman tentang lelang di suatu instansi, penerimaan calon pegawai negeri sipil
2. Pengumuman Tidak Resmi
Pengumuman tidak resmi di tandai dengan ciri-ciri sebagai berikut
1. Tanpa kop kedinasan
2. Tanpa nomor pengumuman
3. Tanpa cap stempel
Misalnya : pengumuman berita kematian, pengumuman kerja bakti.
Memo
Memo berasal dari memorandum yang maknanya surat peringatan tidak resmi. Tapi memo dalam surat dinas bermakna surat menyurat intern, terutama berasal dari atasan untuk staf atau bawahan. Memo biasanya dibuat oleh seseorang yang memiliki jabatan / kepangkatan dalam suatu lembaga, departemen atau instansi, misalnya :
1. Kepala Dinas memberi memo kepada kepala bagian.
2. Kepala Sekolah memberi memo kepada ketua jurusan atau wakil kepala sekolah.
Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan memo dibuat untuk komunikasi sesame rekan kerja.
Untuk membuat memo, biasanya sudah disediakan formulir memo, sehingga seorang pembuat memo tinggal mengisi formulir sesuai dengan keperluan.
Spesifikasi memo
1. Menggunakan kop lembaga / instansi / perusahaan
2. Dibuat pada lembaran kecil (1/2 kuarto) tercetak memo, kepada, dari, dan isi
3. Dibuat dalam keadaan mendesak dan pekerjaan harus segera dilaksanakan
4. Isinya dapat berupa pemberitahuan / perintah / pesan / petunjuk / penjelasan / saran
5. Cukup ditulis tangan
6. Bahasanya singkat / padat / tanpa basa-basi, tetapi lengkap dan jelas
7. Tanpa nomor dan tidak perlu cap / stempel.
Surat perintah adalah surat yang berisi tentang perintah untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu sesuai dengan bidang keahlihan atau kewenangannya. Seorang pimpinan dalam menjalankan tugas dan merealisasikan rencana kerja yang telah disusun sering menggunakan surat perintah kerja. Surat perintah kerja merupakan merupakan dasar dan pedoman bagi bawahan didalam melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memahami surat perintah, antara lain :
1. Kop lembaga / organisasi
2. Judul dan nomor
3. Pihak yang diperintah
4. Isi perintah
5. Tata cara pelaksanaan perintah
6. Tanggal surat
7. Petugas yang memberi perintah
8. Tembusan
Surat perintah disusun secara lugas, singkat, jelas. Disamping itu, pemberi perintah harus semaksimal mungkin menghindari penafsiran ganda.
Surat Edaran
Surat edaran adalah surat yang berisi pemberitahuan resmi untuk di mengerti secara umum dalam suatu organisasi, lembaga atau instansi. Surat edaran ditunjukan untuk umum tetapi dalam lingkup atau kalangan terbatas. Misalnya surat edaran Menpan untuk para pegawai negeri, surat edaran Mendagri untuk para pegawai Pemda, surat edaran Mendiknas untuk pegawai di lingkungan Depdiknas, surat edaran Menag untuk pegawai di lingkungan Depag, surat edaran Rektor untuk seluruh sivitas akademik, surat kepala sekolah untuk guru dan karyawan dan sebagainya.
Surat edaran termasuk kategori surat resmi. Bahasa surat edaran selain singkat, jelas, dan padat, selalu mencerminkan unsur formalitas.
Pengumuman
Pengumuman adalah pemberitaan tentang sesuatu yang ditujukan kepada khalayak umum. Oleh karenanya pengumuman bersifat terbuka. Penyampaian pengumuman dapat melalui papan pengumuman, surat, media cetak (surat kabar, majalah) maupun elektronik (radio, tv, internet)
Pengumuman dibedakan menjadi 2 jenis :
1. Pengumuman Resmi
Pengumuman resmi di tandai dengan ciri-ciri sebagai berikut
1. Terdapat kop kedinasan
2. Terdapat nomor pengumuman
3. Bahasa pengumuman singkat, jelas dan formal
4. Terdapat tanda tangan dan cap pembuat pengumuman
Misalnya : pengumuman tentang lelang di suatu instansi, penerimaan calon pegawai negeri sipil
2. Pengumuman Tidak Resmi
Pengumuman tidak resmi di tandai dengan ciri-ciri sebagai berikut
1. Tanpa kop kedinasan
2. Tanpa nomor pengumuman
3. Tanpa cap stempel
Misalnya : pengumuman berita kematian, pengumuman kerja bakti.
Memo
Memo berasal dari memorandum yang maknanya surat peringatan tidak resmi. Tapi memo dalam surat dinas bermakna surat menyurat intern, terutama berasal dari atasan untuk staf atau bawahan. Memo biasanya dibuat oleh seseorang yang memiliki jabatan / kepangkatan dalam suatu lembaga, departemen atau instansi, misalnya :
1. Kepala Dinas memberi memo kepada kepala bagian.
2. Kepala Sekolah memberi memo kepada ketua jurusan atau wakil kepala sekolah.
Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan memo dibuat untuk komunikasi sesame rekan kerja.
Untuk membuat memo, biasanya sudah disediakan formulir memo, sehingga seorang pembuat memo tinggal mengisi formulir sesuai dengan keperluan.
Spesifikasi memo
1. Menggunakan kop lembaga / instansi / perusahaan
2. Dibuat pada lembaran kecil (1/2 kuarto) tercetak memo, kepada, dari, dan isi
3. Dibuat dalam keadaan mendesak dan pekerjaan harus segera dilaksanakan
4. Isinya dapat berupa pemberitahuan / perintah / pesan / petunjuk / penjelasan / saran
5. Cukup ditulis tangan
6. Bahasanya singkat / padat / tanpa basa-basi, tetapi lengkap dan jelas
7. Tanpa nomor dan tidak perlu cap / stempel.
Contoh - Contoh Surat
4/
5
Oleh
Rendy Eko Prasetio